Berbeda dengan Indramayu yang aparatnya benar-benar melaksanakan peraturan daerahnya menyangkut minuman keras di wilayah mereka, Kabupaten Majalengka yang juga memiliki perda yang sama menyangkut peredaran minuman keras yakni Perda No 06 tahun 2002 dinilai banyak kalangan tak berjalan sama sekali.
Indikasi macetnya Perda No 06 tahun 2002 itu terbukti dengan kembali maraknya peredaran minuman keras di wilayah ini. Minuman keras berbagai merk bisa dengan mudah di dapat di wilayah Majalengka, bahkan ketika bulan puasa sekalipun. Banyak toko yang menjual minuman keras tak benar-benar ditindak tegas oleh aparat. Kalaupun ada tindakan aparat kepolisian menyangkut minuman keras ini paling banter hanyalah razia-razia kecil tanpa ada proses kelanjutannya sama sekali hingga para penjual minuman keras pun tak merasa jera dan kembali menjual salah satu jenis penyakit masyarakat ini.
"Kalau cuma di razia penjual tak akan kapok karena setiap razia polisi akan memberi surat sita kepada penjual miras tersebut, bahkan tak jarang surat sita tersebut berbeda dengan kenyataan sebenarnya. Contohnya begini, ketika si penjual kena razia dan 10 dus miras disita petugas, maka atas permintaan penjualnya lewat beberapa bungkus rokok di surat sita tersebut bisa saja tertulis 15 dus yang di sita. Nah, dengan modal surat sita tersebut si penjual bisa minta ganti kepada agen mereka. Jadi, dengan begitu si penjual yang kena razia itu bukannya rugi malah untung. Kalau sudah begitu, mana jera mereka." Kata NS.
Karena ketidak tegasan dalam pelaksanaannya itulah maka Perda No 06 tahun 2002 yang sedianya dapat menjadi palang pintu peredaran miras di Majalengka menjadi mandul. Padahal jika saja benar-benar dilaksanakan Perda No 06 tahun 2002 yang di dalamnya tertulis bahwa barang siapa yang menjual minuman keras diwilayah Majalengka dapat dikenai hukuman 6 bulan penjara, mungkin sedikit banyaknya bisa membuat para pemain miras ini takut.
Keadaan ini diperparah lagi dengan seringnya pengadilan menolak memproses kasus miras ini dengan alasan bahwa sangsi yang ada di Perda No 06 tahun 2002 dengan KUHP berbeda. Di Perda No 06 tahun 2002 tersebut disebutkan sangsi bagi pelanggar adalah 6 bulan penjara sedangkan dalam KUHP pelanggaran tersebut hanya masuk tindak pidana ringan (tipiring) yang hukuman maksimalnya cuma 3 bulan penjara.
Home »
info penting
» Perda No 06 tahun 2002 Majalengka Mandul
Perda No 06 tahun 2002 Majalengka Mandul
Written By Novita Anggraeni on Saturday, September 19, 2009 | 1:08 PM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments:
Post a Comment