Pertama-taman harus saya tekankan terlebih dahulu bahwa saya selaku pemilik blog Portal Cirebon bukanlah seorang ahli sejarah atau pun memiliki riwayat pendidikan di bidang kesejarahan. Maka dari itu, tulisan saya tentang apakah benar 7 Juni 1490 merupakan Hari Jadi Kabupaten Majalengka ini hanyalah berdasarkan apa yang saya baca dan saya yakini kebenarannya dari beberapa tokoh yang menurut saya memang sangat kompeten di bidangnya yakni bidang kesejarahan yang salah satunya adalah Dr. A. Sobana Hardjasaputra, S.S., M.A. seorang sejarawan senior dari Fakultas Sastra Unpad, yang sekaligus merupakan Anggota Dewan Pengurus Pusat Studi Sunda, dan Anggota Dewan Pakar Sejarah & Budaya RUWAT (Rukun Wargi Tatar) Sunda.
Menurut Dr. A. Sobana Hardjasaputra, S.S., M.A., dalam sebuah artikelnya yang di muat di koran Pikiran Rakyat tanggal 16 Juni 2007, anggapan bahwa tanggal 7 Juni 1490 adalah tanggal berdirinya Kabupaten Majalengka, bukan lagi diragukan, tetapi jelas salah. Pemilihan tanggal 7 Juni 1490 dikatakan salah, karena tidak sesuai dengan fakta berdirinya Kabupaten Majalengka. Sumber-sumber sejarah Jawa Barat menunjukkan pada tahun itu Jawa Barat masih merupakan wilayah Kerajaan Sunda (Pajajaran). Waktu itu di daerah-daerah Jawa Barat belum ada pemerintahan dalam bentuk kabupaten. Akhir abad ke-15, di daerah yang sekarang merupakan wilayah Kabupaten Majalengka masih terdapat kerajaan kecil di Talaga dan Rajagaluh, keduanya bawahan Kerajaan Sunda. Di antara sumber-sumber tersebut juga menyatakan, bahwa Kabupaten Majalengka merupakan kelanjutan dari Kabupaten Maja.
Menurut bebarapa sumber yang keakurasiannya dapat dipertanggungjawabkan, asal mula berdirinya Kabupaten Majalengka (atau Maja menjadi kabupaten) sendiri didorong oleh satu peristiwa pada masa itu yakni dibentuknya Cirebon menjadi karesidenan yang membawahi 5 kabupaten yakni Cirebon, Bengawan Wetan, Maja, Kuningan, dan Galuh. Pembagian wilayah itu sendiri ditetapkan oleh pemerintahan kolonial Belanda pada tanggal 5 Januari 1819 berdasarkan Staatsblad 1819 No. 9 dan 23. Bupati Maja yang pertama memerintah setelah dibentuknya karesidenan Cirebon itu sendiri waktu itu adalah Denda Negara (1819 - 1849) yang berkedudukan di Sindangkasih.
Kemudian seiring dengan perkembangan penduduknya, pada tanggal 11 Februari 1840 nama kabupaten dan ibukotanya, Sindangkasih pun akhirnya oleh pemerintahan kolonial Belanda diubah menjadi Majalengka berdasarkan keputusan Gubernur Jendral Hindia Belanda (Staatsblad 1840 No. 7). Perubahan nama dan ibukotanya ini ditandai juga dengan diperluasnya wilayah kabupaten dari sebelumnya yaitu dengan masuknya Rajagaluh dalam wilayah kabupaten Majalengka setelah sebelumnya merupakan Kabupaten tersendiri yakni Kabupaten Galuh.
Penetapan 7 Juni sebagai hari jadi Majalengka sendiri di duga bersumber dari tradisi lisan yang berkembang di Majalengka, yaitu perubahan nama Sindangkasih menjadi Majalengka yang terjadi setelah Nyi Rambut (Ambet) Kasih - tokoh mitos yang dianggap sebagai penguasa pertama di Sindangkasih - ngahiang (menghilang) seiring dengan pencarian pohon Maja yang hilang itu (majae langka) oleh prajurit Cirebon. Diduga hal itu terjadi pada pertengahan abad ke-16. tapi, karena cerita ini lebih dekat kepada legenda yang sulit dibuktikan, maka secara metodologis, pemilihan tanggal 7 Juni itu tetaplah salah, sekalipun tanggal itu mengacu pada hari jadi Majalengka sendiri dan bukanlah Majalengka sebagai Kabupaten. Letak kesalahannya sendiri adalah, tanggal itu tidak mengacu pada fakta/momentum yang seharusnya menjadi dasar acuan, baik fakta pembentukan Kabupaten Maja maupun momentum perubahan nama Kabupaten Maja menjadi Kabupaten Majalengka atau perubahan nama Sindangkasih menjadi Majalengka.
Berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, alangkah lebih baiknya meski penetapan hari jadi Majalengka telah ditetapkan dalam perda, kembali di kaji ulang sehingga pada akhirnya ditemukan tanggal yang benar atau paling tidak mendekati kebenaran. Menyitir kalimat penutup dalam artikelnya Dr. A. Sobana Hardjasaputra, S.S., M.A. yang di muat di koran Pikiran Rakyat tersebut, pengkajian atau penulisan ulang sejarah bukan hal tabu, melainkan keharusan. Karena bagaimanapun juga, pencarian tanggal hari jadi kabupaten yang berdiri di abad-abad yang lampau, tidak boleh mengacu pada mitos atau perhitungan tradisional untuk mencari hari baik atau bulan baik. Mitos bukan tidak boleh menjadi pengetahuan, tetapi dalam menulis sejarah, perlu dibedakan secara tegas, mana mitos dan mana sejarah.
Apabila kritik konstruktif tersebut di atas dikaitkan dengan pendidikan, kritik itu merupakan koreksi yang penting artinya bagi pendidikan dan pengetahuan, yaitu bagi pengajaran sejarah kepada para siswa dan pengetahuan masyarakat, sehingga mereka tidak memiliki pemahaman yang salah akan sejarah daerahnya. Sejarah bukan hanya memiliki fungsi informatif, tetapi juga memiliki fungsi edukatif, bahkan fungsi pragmatis. Hal itu tercermin dari ungkapan, antara lain "belajarlah dari sejarah", "sejarah adalah obor kebenaran", dan "sejarah adalah pedoman untuk membangun masa depan". Oleh karena itu, menulis sejarah, termasuk menentukan tanggal hari jadi kabupaten, harus benar, dalam arti berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.
_________________________
Artikel yang mungkin terkait:
Home »
info penting
,
Majalengka
,
Ritus Budaya
,
sejarah
» Merekonstruksi Ulang Hari Jadi Kabupaten Majalengka
Merekonstruksi Ulang Hari Jadi Kabupaten Majalengka
Written By Novita Anggraeni on Thursday, June 3, 2010 | 8:13 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments:
Post a Comment