Penertiban penumpang Kereta Api Cirebon Express yang digelar Ditjen Perkeretaapian di Stasiun jatibarang, Indramayu kemarin menjaring sedikitnya 14 anggota TNI yang kedapatan tak memiliki tiket.
Para anggota TNI itu naik dari Stasiun Kejaksan, Cirebon dan saat tiba di Stasiun Jatibarang keempat belas anggota TNI bersama penumpang gelap lainnya diminta untuk turun dan digiring ke meja penyidik karena terbukti tak mengantongi tiket. Tapi lucunya, ketika sang penyidik meminta mereka untuk membayar tiket, dari keempat belas anggota TNI ini hanya 1 orang yang bersedia membayar tiket dan sisanya bak jagoan menolak membayar dan lebih memilih untuk berlari mengejar kereta api dan masuk kedalam kereta tersebut untuk melanjutkan perjalanannya.
Ulah tak terpuji yang dilakukan oleh oknum TNI ini memang patut disesalkan jika mengingat betapa beberapa kebijakan yang diterapkan sarana transportasi itu sangat memihak pada mereka yang diantaranya untuk anggota TNI hanya diwajibkan membayar separuh dari harga tiket normal dan sebagainya.
Jika begini, pertanyaannya adalah apakah mereka-mereka sang aparat negara yang berlagak bak koboi ini tak tahu dengan undang-undang tahun 2007 pasal 23 tentang perkereta apian yang isinya mengatakan bahwa untuk penumpang yang kedapatan tak memiliki tiket akan didenda dengan mengharuskan mereka membayar sebesar 2 kali lipat bagi penumpang jarak jauh dan 5 kali lipat untuk penumpang jarak dekat? Atau jangan-jangan mereka-mereka ini buta huruf?
***
Gambar diambil dari Media Indonesia
14 Anggota TNI Ogah Bayar Tiket K.A
Written By Novita Anggraeni on Monday, May 24, 2010 | 11:32 AM
Related Articles
If you enjoyed this article just click here, or subscribe to receive more great content just like it.
0 comments:
Post a Comment